Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-22 15:23:14
Hutang Piutang
JAMINAN HUTANG PIUTANG

Apabila seseorang melakukan pinjaman dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor ke pihak koperasi, sementara peminjam menjual sepeda motornya ke pihak lain, apakah pihak koperasi dapat melakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari pihak pembeli?

Dijawab tanggal 2024-03-22 15:24:49+07

Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan.

Dilihat dari pertanyaan yang anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia, mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Dalam hal ini, jika jaminan kebendaan (sepeda motor) yang dijaminkan oleh debitur dijual kepada pihak ketiga, maka koperasi tidak dapat serta merta melakukan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut untuk dimiliki. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji/wanprestasi. 

Apabila debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut dengan cara-cara eksekusi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.