Apabila seseorang melakukan pinjaman dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor ke pihak koperasi, sementara peminjam menjual sepeda motornya ke pihak lain, apakah pihak koperasi dapat melakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari pihak pembeli?
Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan.
Dilihat dari pertanyaan yang anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia, mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Dalam hal ini, jika jaminan kebendaan (sepeda motor) yang dijaminkan oleh debitur dijual kepada pihak ketiga, maka koperasi tidak dapat serta merta melakukan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut untuk dimiliki. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Apabila debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut dengan cara-cara eksekusi.