Suami tidak memberi nafkah apakah bisa di gugat?
Gugat cerai karena suami tidak memberi nafkah adalah salah satu pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan. Perlu kami jelaskan bahwa gugat cerai suami adalah langkah mengakhiri perkawinan yang dapat dilakukan oleh pihak istri.
Kami mengasumsikan bahwa perkawinan Anda tunduk pada hukum Islam. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada UU perkawinan dan perubahannya serta Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Kemudian, dalam perkawinan secara Islam putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak, yang dimohonkan oleh suami atau gugatan perceraian, yang diajukan oleh istri,sebagaimana yang terjadi dalam kasus Anda.