Selamat sore min saya ingin bertanya beberapa hari yang lalu saya mendapat surat somasi dari sebuah kantor pengacara, yang menyatakan bahwa saya telah menunggak tagihan pemakaian internet. Padahal saya sudah kirimkan e-mail untuk berhenti berlangganan. Lalu saya menanyakan lewat e-mail mengenai hal itu disertai penjelasan dan copy e-mail yang sudah saya kirim. Tapi, sampai hari ini saya tidak mendapat balasan. Bagaimana seharusnya saya menanggapi surat somasi itu?Sebelumnya saya sudah kirimkan e-mail pernyataan berhenti berlangganan, apakah dapat dianggap sah?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa dalam berlangganan internet, Anda dengan pihak penyedia jasa internet menyepakati dalam sebuah perjanjian. Hukum perjanjian di Indonesia mengenal asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Oleh karenanya, sehubungan kasus Anda, pastikan bahwa dalam perjanjian berlangganan internet tercantum klausula berakhirnya berlangganan internet, yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian.
Dengan demikian, sebaiknya Anda membaca dan memeriksa kembali bunyi klausula perjanjian, khususnya yang mengatur tata cara atau prosedur untuk berhenti berlangganan internet. Sebab dapat saja diatur pemberitahuan berhenti berlangganan internet harus disampaikan secara tertulis atau dengan menghubungi nomor kontak tertentu.
Mengutip pandangan Muhammad Syaifuddin, secara imperatif, kontrak yang telah dibuat secara sah tidak dapat ditarik kembali (diputuskan) secara sepihak, selain dengan kesepakatan kedua belah pihak. Jika satu pihak ingin menarik kembali (memutuskan) kontrak, maka harus memperoleh persetujuan dari pihak lainnya (hal. 81).
Maka Kembali ke pertanyaan Anda, pastikan bahwa e-mail pemberitahuan berhenti berlangganan telah diterima dan disetujui oleh pihak penyedia jasa internet. Untuk itu seharusnya ada jawaban dari pihak penyedia jasa internet.
Mengingat Anda menggunakan e-mail untuk komunikasi dengan penyedia jasa internet, Pasal 20 ayat (1) UU ITE mengatur transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).
Sehingga, pernyataan pemberitahuan berhenti berlangganan yang disampaikan melalui e-mail tersebut harus benar-benar sampai ke pihak penyedia jasa internet (penerima) dan ada pernyataan balasan dari penerima. Dalam hal pihak lain tidak memberikan reaksi apapun, maka penerimaan tidak terwujud dan kesepakatan tidak tercapai.
Namun ada kalanya perjanjian berlangganan internet sudah berakhir, tetapi pembayaran layanan internet belum berakhir, sebab Anda selaku pelanggan masih belum membayar tagihan internet pada bulan sebelumnya.
Somasi merupakan surat peringatan pernyataan lalai atau surat teguran kepada debitur untuk segera melaksanakan prestasi dalam kontrak dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal debitur tidak melaksanakan sesuai yang tertulis dalam somasi, debitur dinyatakan lalai.
Sebelum menanggapi somasi, Anda perlu membaca baik-baik perihal hal yang dituntut, dasar tuntutannya, dan jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut. Dalam hal Anda merasa telah melakukan pembayaran atas tagihan internet, kami menyarankan Anda agar melakukan pembelaan dengan menyertakan bukti pembayaran. Selain itu, Anda juga dapat menyampaikan kembali kepada pihak penyedia jasa internet terkait pemberhentian berlangganan internet sesuai dengan prosedur.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.