Saudara Rieke menanyakan bagaimana cara melakukan penagihan hutang yang tidak ada itikad membayar dalam payung hukum agar yang berhutang merasa takut untuk tidak dibayar, karena saudara rieke telah meminjamkan uang kepada rekannya dan sudah berbulan-bulan tidak dibayar, setiap ditagih yang berhutang selalu menghindar dan bahkan mulai terlihat itikad tidak membayar, apakah bisa dilakukan ancaman yang membuat si terhutang takut dan ada itikad membayar uang tersebut kembali.
Dalam KHUPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Saudara rieke dapat memberi somasi, somasi merupakan teguran kepada pihak berhutang bahwa akan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi dengan membuktikan adanya isi perjanjian yang dilanggar oleh yang berhutang. Perjanjian disini tidak harus tertulis, bisa saja perjanjian lisan. Yang penting saudara rieke bisa menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara saudara dengan yang berhutang.
Bukti-bukti yang disiapkan juga tidak harus tertulis, karena dalam hukum acara perdata ada 5 macam, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun bukti yang paling kuat adalah bukti surat. Alangkah baiknya kalau bukti pengakuan utang yang tertulis dan bukti tidak adanya transfer uang dari yang berhutang ada pada saudara rieke sehingga bisa disiapkan untuk persidangan. Kalaupun ternyata tidak memilki bukti-bukti tertulis, sebaiknya disiapkan bukti-bukti yang lain, misalnya bukti saksi.
Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh yang berhutang maka saudara rieke dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Lalu, umumnya salah satu langkah hukum yang dapat dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan yang berhutang kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Berkenaan dengan mengajukan mekanisme melalui hukum pidana merujuk kepada ketentuan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meski ada laporan yang masuk ke pihak Kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memindahkan seseorang karena ketidakmampuan membayar utang.