Selamat pagi bapak/ibu Jaksa Pengacara Negara,mohon izin saya ingin bertanya mengenai permasalahan hutang piutang,jika terjadi perjanjian hutang akan tetapi diantara dua pihak tersebut,yaitu pihak yang berhutang ternyata meninggal dunia dan dalam surat perjanjian tidak dicantumkan mengenai pergantian siapa yang akan membayar hutang tersebut,lantas siapa yang wajib membayarkan hutang tersebut? Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam suatu perikatan hutang piutang pada prinsipnya hutang tersebut harus dilunasi oleh debitur, jika debitur meninggal sebelum melunasi hutang maka hutang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Bahwa berdasarkan KUH Perdata, harta peninggalan atau harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik hutang maupun juga piutang seluruhnya diwariskan kepada para ahli waris. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi: “Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”
Meskipun tidak seorangpun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya, dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan maka ahli waris harus ikut memikul membayar hutang, hibah wasiat, serta beban lain seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata.
Berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata, dimana ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan atau harta warisan, apakah ia akan menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan. Apabila seorang waris menerima warisan secara murni, maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila waris menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya. Sementara jika seorang ahli waris menolak warisan, maka ia bukanlah waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan uraian di atas, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung gugat atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat hutang maupun tidak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.