beberapa bulan yang lalu saya menjalankan sidang perdata terkait warisan ibu saya, namun saya menyadari bahwa ada kesalahan dalam menuliskan nama tergugat di dalam gugatannya (kendati di awal persidangan hakim telah menanyakan apakah ada perbaikan dalam gugatannya dan dijawab oleh penggugat tidak ada/sudah benar) apa yang seharusnya diputuskan oleh majelis hakim?
Apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona, pada tahap jawab-menjawab. Eksepsi error in persona ini diajukan dalam hal gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat). Jadi, tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan pada orang yang salah.
Jika eksepsi ini dikabulkan, maka putusan akhir dijatuhkan berdasar eksepsi, dengan menyatakan dalam putusan bahwa eksepsi tergugat dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO/niet ontvankelijk verklaard). Jadi, putusan yang dijatuhkan adalah semata-mata berdasar cacat formil pada gugatan, belum menyentuh pada materi pokok perkara. Atas putusan ini, penggugat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki gugatannya.