Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 15:58:22
Hukum Waris
KESALAHAN NAMA TERGUGAT DALAM PERSIDANGAN

beberapa bulan yang lalu saya menjalankan sidang perdata terkait warisan ibu saya, namun saya menyadari bahwa ada kesalahan dalam menuliskan nama tergugat di dalam gugatannya (kendati di awal persidangan hakim telah menanyakan apakah ada perbaikan dalam gugatannya dan dijawab oleh penggugat tidak ada/sudah benar) apa yang seharusnya diputuskan oleh majelis hakim?

Dijawab tanggal 2024-09-19 07:43:30+07

Apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona, pada tahap jawab-menjawab. Eksepsi error in persona ini diajukan dalam hal gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat). Jadi, tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan pada orang yang salah.

Jika eksepsi ini dikabulkan, maka putusan akhir dijatuhkan berdasar eksepsi, dengan menyatakan dalam putusan bahwa eksepsi tergugat dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO/niet ontvankelijk verklaard). Jadi, putusan yang dijatuhkan adalah semata-mata berdasar cacat formil pada gugatan, belum menyentuh pada materi pokok perkara. Atas putusan ini, penggugat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki gugatannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA UTARA
Alamat : Jln. Adhyaksa no. 1, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
Kontak : 82192311945

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.