Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.
kami akan menjawab pertanyaan dari anda bahwa tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah anda yang terkurung, namun kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata yang berbunyi :
Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.
Pasal 667 KUHPerdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar, oleh karena itu apabila dalam suatu situasi terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata. Argumentasi tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, artinya pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.
Kemudian sifat-sifat dari hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, namun pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :
Demikian jawaban dari kami, jika anda masih mempunyai pertanyaan yang lain silahkan berkunjung ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk melakukan koordinasi dan konsultasi hukum secara langsung, Terimakasih.
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.
kami akan menjawab pertanyaan dari anda bahwa tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah anda yang terkurung, namun kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata yang berbunyi :
Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.
Pasal 667 KUHPerdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar, oleh karena itu apabila dalam suatu situasi terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata. Argumentasi tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, artinya pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.
Kemudian sifat-sifat dari hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, namun pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :
Demikian jawaban dari kami, jika anda masih mempunyai pertanyaan yang lain silahkan berkunjung ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk melakukan koordinasi dan konsultasi hukum secara langsung, Terimakasih.