Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-22 10:15:09
Pertanahan
APAKAH ADA HUKUMNYA UNTUK TANAH YANG TERKURUNG, POSISI TANAH SAYA DI BAGIAN DALAM DARI TANAH MILIK ORANG LAIN (TANAH KOSONG) DAN TIDAK ADA AKSES MASUK KE TANAH SAYA. SAYA PERNAH MENGAJUKAN MEMBELI TANAH YANG MENUTUPI SAYA, NAMUN HARGA YANG DIBUKA SANGAT T

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.

kami akan menjawab pertanyaan dari anda bahwa tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah anda yang terkurung, namun kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata yang berbunyi :

  1. Pasal 667 yang berbunyi pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
  2. Pasal 668 yang berbunyi jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.

Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.

Pasal 667 KUHPerdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar, oleh karena itu apabila dalam suatu situasi terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata. Argumentasi tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, artinya pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.

Kemudian sifat-sifat dari hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, namun pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :

  1. Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif.
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum.
  3. Ada kerugian.
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
  5. Ada kesalahan (schuld).

Demikian jawaban dari kami, jika anda masih mempunyai pertanyaan yang lain silahkan berkunjung ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk melakukan koordinasi dan konsultasi hukum secara langsung, Terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-02-28 09:35:22+07

 

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.

kami akan menjawab pertanyaan dari anda bahwa tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah anda yang terkurung, namun kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata yang berbunyi :

  1. Pasal 667 yang berbunyi pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
  2. Pasal 668 yang berbunyi jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.

Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.

Pasal 667 KUHPerdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar, oleh karena itu apabila dalam suatu situasi terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata. Argumentasi tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, artinya pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.

Kemudian sifat-sifat dari hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, namun pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :

  1. Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif.
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum.
  3. Ada kerugian.
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
  5. Ada kesalahan (schuld).

Demikian jawaban dari kami, jika anda masih mempunyai pertanyaan yang lain silahkan berkunjung ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk melakukan koordinasi dan konsultasi hukum secara langsung, Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.