Selamat malam saya ingin bertanya mengenai permasalahan saya
Saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Siak dengan jabatan admin gudang, dan saya memliki rekan kerja yang berposisi sebagai HRD. Pada bulan januari 2024 kemarin rekan kerja saya meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000 kepada saya untuk biaya persalinan istrinya dan berjanji secara lisan akan melunasi hutang tersebut diangsur selama 3 bulan , diangsur sekitar 6 juta perbulan dan seharusnya hutang tersebut selesai di bulan april 2024. Rekan kerja saya termasuk orang yang berkecukupan secara ekonomi, namun sejak bulan februari sampai sekarang setiap ditagih, ucapannya adalah nanti bulan depan saya akan bayar langsung aja lunas, dan setiap bulan saya tanya selalu seperti itu jawabannya. Sampai bulan ini rekan kerja saya belum membayar hutangnya sepeser pun sama saya, tindakan apa yang harus saya lakukan, agar beliau mau melunasi hutangnya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal berikut : Perjanjian antara pihak yang satu dengan yang lain. Misalnya dalam jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, tukar menukar, dan pemberian kuasa. Ketentuan undang-undang yang bermanfaat atau saling menguntungkan bagi pihak-pihak. Misalnya, perwakilan sukarela, pembayaran tanpa utang, perbuatan menurut hukum, dan pewarisan. Ketentuan undang-undang yang merugikan orang lain. Misalnya perbuatan melawan hukum. Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan diatas terhadap permasalahan saudara Muhammad Ihsan termasuk Utang yang tidak dibayar sama sekali sehingga rekan kerja saudara telah melakukan wanprestasi. Maka terhadap rekan kerja saudara tersebut selaku kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya. Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak secara gratis.