Dijawab tanggal 2024-05-10 13:38:22+07
Terima kasih atas pertanyaannya
.jika akta jual beli saudara hilang, silahkan ke Kantor Polisi setempat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang nantinya dijadikan bukti pengganti
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HULU
Alamat : Komplek Perkantoran Bina Praja Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Jl. Diponegoro No.109, Pasir Pengaraian, Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Kontak : +6282310486669