Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 13:21:59
Hukum Waris
SURAT WARISAN

Apakah boleh membuat surat warisan tanpa didampingi oleh notaris, tetapi disaksikan oleh beberapa saksi ?

Dijawab tanggal 2024-09-18 13:55:13+07

Warisan adalah  peninggalan yang diberikan pada ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Artinya, harta yang dimiliki seseorang yang diberikan kepada ahli warisnya ketika orang tersebut telah meniggal dunia. Warisan tidak berbentuk surat akan tetapi ketika orang tersebut meninggal dunia otomatis maka hartanya akan beralih kepada ahli warisnya. Jadi di dalam hukum waris yang ada hanyalah surat keterangan ahli waris. Surat keterangan ahli waris ini bisa didapatkan di kantor lurah/ camat dengan melengkapi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Jika yang anda maksud adalah pesan yang titipkan oleh seseorang sebelum meinggal mengenai pembagian harta yang dimilikinya maka hal tersebut disebut dengan wasiat. Wasiat adalah dokumen tertulis yang berisi instruksi dari seseorang mengenai bagaimana harta yang dimilikinya akan didistribusikan setelah kematiannya. Wasiat memberi pemiliknya kendali atas penyebaran harta mereka, termasuk harta warisan. Jadi, warisan adalah harta yang didistribusikan berdasarkan ketentuan hukum, baik itu hukum Islam atau hukum negara. Wasiat, di sisi lain, adalah dokumen yang berisi  keinginan pribadi pemilik harta, dan perlu dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui surat wasiat, seseorang dapat membagi hartanya kepada ahli waris akan tetapi hanya dapat diserahkan setelah ia meninggal dunia. Tidak semua harta boleh diwasiatkan, ada ketentuan berapa banyak harta yang boleh diwasiatkan. Surat wasiat ini dapat dibuat di hadapan notaris atau tidak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.