Apakah boleh membuat surat warisan tanpa didampingi oleh notaris, tetapi disaksikan oleh beberapa saksi ?
Warisan adalah peninggalan yang diberikan pada ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Artinya, harta yang dimiliki seseorang yang diberikan kepada ahli warisnya ketika orang tersebut telah meniggal dunia. Warisan tidak berbentuk surat akan tetapi ketika orang tersebut meninggal dunia otomatis maka hartanya akan beralih kepada ahli warisnya. Jadi di dalam hukum waris yang ada hanyalah surat keterangan ahli waris. Surat keterangan ahli waris ini bisa didapatkan di kantor lurah/ camat dengan melengkapi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Jika yang anda maksud adalah pesan yang titipkan oleh seseorang sebelum meinggal mengenai pembagian harta yang dimilikinya maka hal tersebut disebut dengan wasiat. Wasiat adalah dokumen tertulis yang berisi instruksi dari seseorang mengenai bagaimana harta yang dimilikinya akan didistribusikan setelah kematiannya. Wasiat memberi pemiliknya kendali atas penyebaran harta mereka, termasuk harta warisan. Jadi, warisan adalah harta yang didistribusikan berdasarkan ketentuan hukum, baik itu hukum Islam atau hukum negara. Wasiat, di sisi lain, adalah dokumen yang berisi keinginan pribadi pemilik harta, dan perlu dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui surat wasiat, seseorang dapat membagi hartanya kepada ahli waris akan tetapi hanya dapat diserahkan setelah ia meninggal dunia. Tidak semua harta boleh diwasiatkan, ada ketentuan berapa banyak harta yang boleh diwasiatkan. Surat wasiat ini dapat dibuat di hadapan notaris atau tidak.