Izin sebelumnya bapak ibuk JPN. Saya ingin menyampaikan permasalahan mengenai tanda tangan surat. Bahwa saya dan 2 orang teman saya menandatangani surat pernyataan dari kaum kami tanpa membaca surat tersebut terlebih dahulu secara jelas. surat pernyataan tersebut berisi pernyataan untuk memberi gelar penghulu secara adat kurang lebih 1 tahun yang lalu. Tetapi faktanya ternyata penghulu yang diberi gelar tersebut tidak setali darah dengan datuk yang terdahulu. Dan sekarang terjadi permasalahan di kampung dan masuk proses persidangan. Saya ingin menanyakan apabila tanda tangan tersebut dicabut apakah akan ada masalah yang akan timbul. Terimakasih bapak ibuk.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum yaitu :