Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-24 10:50:05
Hukum Waris
WARISAN KAUM

Bagaimana pembagian waris pusako tinggi dalam adat minangkabau?

Dijawab tanggal 2024-09-24 10:58:18+07

Harta yang digolongkan ke dalam harta pusaka tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi. Harta pusaka tinggi, Pusako diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Hal ini berupa kekayaan materil atau harta benda yang berkaitan dengan sekelompok kaum seperti tanah, rumah gadang ataupun tanah garapan.

Yang berkuasa terhadap Pusako dalam lingkungan kaum itu secara praktis adalah perempuan tertua dalam rumah gadang, karena dalam sistem kekerabatan matrilineal, ibu tertua itu berkedudukan sebagai kepala keluarga dalam rumah gadang. Sehingga peran laki-laki atau mamak hanya mengawasi penggunaan harta itu.

Harta pusaka tinggi, Sako atau pusaka kebesaran adalah segala kekayaan asal yang tidak berwujud harta tua. Sako merupakan sebuah Gelar kebesaran dalam kaum. Dalam hal ini yang dapat mewarisinya ialah mamak ke kemenakan laki-laki. Harta pusaka tinggi tidak dapat dijual ataupun dibagi-bagi menjadi hak pribadi karena merupakan hak milik kaum, namun dalam hak penggunaannya bisa digunakan bersama-sama oleh kaum tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.