Bagaimana pembagian waris pusako tinggi dalam adat minangkabau?
Harta yang digolongkan ke dalam harta pusaka tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi. Harta pusaka tinggi, Pusako diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Hal ini berupa kekayaan materil atau harta benda yang berkaitan dengan sekelompok kaum seperti tanah, rumah gadang ataupun tanah garapan.
Yang berkuasa terhadap Pusako dalam lingkungan kaum itu secara praktis adalah perempuan tertua dalam rumah gadang, karena dalam sistem kekerabatan matrilineal, ibu tertua itu berkedudukan sebagai kepala keluarga dalam rumah gadang. Sehingga peran laki-laki atau mamak hanya mengawasi penggunaan harta itu.
Harta pusaka tinggi, Sako atau pusaka kebesaran adalah segala kekayaan asal yang tidak berwujud harta tua. Sako merupakan sebuah Gelar kebesaran dalam kaum. Dalam hal ini yang dapat mewarisinya ialah mamak ke kemenakan laki-laki. Harta pusaka tinggi tidak dapat dijual ataupun dibagi-bagi menjadi hak pribadi karena merupakan hak milik kaum, namun dalam hak penggunaannya bisa digunakan bersama-sama oleh kaum tersebut.