Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 08:05:54
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Bahwa pemohon mempunyai permasalahan hutang-piutang dengan rekan bisnisnya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dalam perjanjiannya akan membayarkan dalam waktu selama 1 (satu) tahun dengan berdasarkan kepercayaan karena sudah lama menjalin kerja sama. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak ada yang pemohon pegang sebagai jaminan.

Bahwa pada saat pemohon menagih piutang kepada rekan bisnis selalu beralasan bisnisnya sedang tidak mendapat keuntungan bahkan hampir bangkrut, oleh karena itu rekan bisnis pemohon meminta tenggang waktu selama 4 (empat) bulan. Namun pemohon tidak menerima alasan tersebut karena sedang membutuhkan uang.

Dijawab tanggal 2024-03-25 08:16:02+07

Bahwa berdasarkan keterangan pemohon, perjanjian yang dilakukan dengan rekan bisnisnya sah secara hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Untuk itu Pemohon dapat mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri dengan menyiapkan alat bukti untuk beracara di Pengadilan Negeri seperti perjanjian piutangnya, saksi yang menandatangani perjanjian piutang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.