Sebelum lebaran saya ditilang karena bawa motor tanpa plat nomor depan, karena sebelumnya plat nomor bagian depan lepas belum sempat dipasang, tapi plat belakangnya masih terpasang. Apakah dibenarkan tilang karna tdk pakai salah satu plat nomor kendaraan?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak/ Ibu, perlu diketahui bahwa tilang merupakan salah satu kewenangan dari Kepolisian NRI terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di wilayah NKRI sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada setiap orang yang melanggar aturan LLAJ, diantaranya adalah mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia: dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksumal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.
Kemudian, ketentuan mengenai plat kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 UU LLAJ sebagai berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut. Jika melihat pada PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang diatur dalam UU LLAJ adalah tidak menggunakan plat kendaraan atau TNKB saat berkendara. Meskipun tidak diatur lebih lanjut dapam UU tersebut apakah TNKB harus diapasang di depan dan dibelakang namun di dalam Pasal 280 UU LLAJ jelas dinyatakan bahwa yang dapat dipinada adalah pengendara yang tidak menggunakan TNKB yang telah ditetapkan Kepolisian RI, artinya harus sesuai dengan beberapa kententuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah maupun Perkaporli. Dimana berdasarkan beberapa aturan yang telah diuraikan di atas, pemasangan TNKB harus dipasang dibagian depan dan belakang. Oleh karena itu, terhadap kasus Bapak/Ibu tersebut dapat dilakukan penilangan karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UU LLAJ.