Dijawab tanggal 2024-09-25 11:38:07+07
Terima kasih atas pertanyaannya.
untuk permasalahan diatas, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.
- Bahwa ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris lainnya adalah :
- Harta warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli waris.
- Dalam hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana yang diatur dalam hukum waris barat dan Islam.
- Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera mungkin.
- Bahwa hukum adat memiliki asas umum. Prinsip asas umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Jika pewarisan tidak dapat dilakukan secara menurun (dari orang tua ke anak), warisan dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping (ke nenek atau saudara).
- Dalam hukum waris adat, harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagikan. Namun, dapat ditangguhkan atau ada kalanya tidak dibagi karena harta tersebut tidak tetap.
- Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi (susu dari si peninggal harta).
- Dikenal dengan adanya pengangkatan anak (adopsi), di mana hak dan kedudukannya sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan dalam suatu keluarga
- Bahwa di Indonesia sistem kekerabatan ada tiga golongan, yakni patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral dimana hal ini mempengaruhi pembagian harta warisan dalam hukum waris adat.
- Patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis dari pihak Bapak.
- Matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang ditarik dari garis pihak Ibu.
- Parental atau bilateral merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, Bapak dan Ibu.
- Bahwa pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam, jadi pembagian waris menurut hukum adat adalah sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara sampaikan, semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan bpk/ibu. Terima Kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :