Minggu, 19 Mei 2024
2024-03-21 09:48:27
Pertanahan
KONFLIK KEPEMILIKAN BERSAMA

Bagaimana cara menyelesaikan konflik terkait kepemilikan bersama atas sebuah properti jika salah satu dari pemilik ingin menjualnya dan yang lain tidak setuju?

Dijawab tanggal 2024-04-23 09:51:07

Kasus seperti ini sering kali diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

1. Mediasi atau Negosiasi: Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mencoba menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi atau negosiasi. Para pemilik bersama dapat mencoba untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

2. Pengajuan Gugatan: Jika mediasi gagal, pemilik yang ingin menjual properti tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Di pengadilan, para hakim akan mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil.

3. Pembagian Hak: Jika pengadilan memutuskan untuk mengizinkan penjualan properti, tetapi ada pemilik lain yang tidak setuju, pengadilan mungkin akan memerintahkan pembagian hak. Artinya, pemilik yang ingin menjual mungkin akan diberikan hak untuk menjual bagian properti mereka sendiri, tetapi tidak untuk bagian milik pemilik lain yang tidak setuju.

4. Penyelesaian Luar Pengadilan: Selain itu, para pemilik bersama juga dapat mencoba penyelesaian konflik di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati bersama.

5. Wasiat dan Pembagian Pewarisan: Jika salah satu pemilik meninggal, pembagian pewarisan juga dapat mempengaruhi kepemilikan bersama atas properti tersebut. Wasiat atau perjanjian pewarisan yang jelas dapat membantu mengatasi konflik.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.