Saya akan mengajukan gugatan secara perdata, namun saya tidak memahami apakah gugatan saya tersebut merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Bagaimana perbedaan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?
Dalam gugatan perdata dikenal gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Dasar gugatan perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan perbuatan melawan hukum adalah:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum dipaparkan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
Kemudian menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina, menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
Sementara ketentuan wanprestasi ditemukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan
Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum, berpendapat bahwa Wanprestasi dan PMH memiliki perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya.
Oleh karena itu saudara harus dapat membedakan permasalahan saudara apakah gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar, hal ini sangat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.