Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 16:50:31
Hukum Waris
PENAHANAN HARTA WARISAN MILIK ORANG TUA SAYA OLEH PIHAK SAUDARA/KELUARGA SAYA, BAGAIMANA PENYELESAIAN KASUS INI?

Saya mendapat waris berupa beberapa bidang tanah ladang dan tanah beserta bangunan rumah, tetapi Sampai saat ini sepeninggal orang tua saya pihak dari saudara/keluarga belum mau membagikan Hak penerima Waris yang sudah disampaikan sebelum orang tua beliau meninggal dunia, dalam hal ini pelapor memohon saran dan masukan tentang bagaimana proses penyelesaiannya.

Dijawab tanggal 2024-09-26 23:09:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN.

Pada dasarnya, Hukum waris berlaku sejak pewaris meninggal dunia, dan pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin. Menunda pembagian warisan dapat menyebabkan masalah hukum dan konflik keberlanjutan.

Di Indonesia, hukum waris diatur dalam beberapa peraturan, yaitu: 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur pembagian warisan jika tidak ada wasiat yang sah. Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUHPerdata mengatur tentang warisan. 
  • Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 yang mengatur pemisahan harta bersama dan aspek-aspek tertentu terkait warisan di beberapa daerah. 
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur hukum waris Islam. 

Dalam pembagian warisan, perlu ditentukan siapa ahli waris yang berhak menerima dan mana yang bukan harta warisan.

Dalam hukum Indonesia, jika ada ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat diajukan untuk seluruh warisan jika ahli waris tersebut adalah satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada ahli waris lainnya.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menggugat hak ahli waris di Pengadilan Agama, antara lain: 

  • Surat gugatan yang disiapkan dalam beberapa rangkap 
  • Fotokopi KTP penggugat yang sudah dimeterai dan dicap pos 
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah ahli waris 
  • Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian 
  • Fotokopi buku nikah pewaris 
  • Fotokopi kartu keluarga pewaris 
  • Surat keterangan waris dari kelurahan atau desa 
  • Fotokopi bukti hak milik pewaris 
  • Membayar panjar biaya perkara 

Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka perlu menyertakan surat kuasa. Jika menggunakan kuasa insidentil, maka perlu melengkapi dengan ranji keluarga. 

 

Untuk mendapatkan hak waris, ada beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti, di antaranya:

  • Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP)
  • Akta keterangan hak mewaris dari notaris
  • Surat pernyataan ahli waris yang disaksikan oleh dua saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat
  • Wasiat dari pewaris
  • Putusan pengadilan
  • Penetapan hakim/ketua pengadilan 

Selain itu, dokumen-dokumen berikut juga dapat digunakan sebagai syarat untuk membuat surat keterangan ahli waris:

  • Bagan silsilah keluarga antar pewaris dan ahli waris
  • Fotocopy surat kematian
  • Fotocopy surat nikah dan cerai
  • Fotocopy KTP semua ahli waris
  • Fotocopy akte kelahiran ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga 

Dalam pembuktian waris, keterangan saksi juga biasanya diperlukan untuk membuktikan hubungan antara pewaris dengan ahli waris atau pewaris dengan harta waris. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kejaksaan Negeri Subulussalam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUBULUSSALAM
Alamat : Jl. Teuku Umar, Desa Tangga Besi, Kecamtan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Kontak : 81262298161

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.