Saya mendapat waris berupa beberapa bidang tanah ladang dan tanah beserta bangunan rumah, tetapi Sampai saat ini sepeninggal orang tua saya pihak dari saudara/keluarga belum mau membagikan Hak penerima Waris yang sudah disampaikan sebelum orang tua beliau meninggal dunia, dalam hal ini pelapor memohon saran dan masukan tentang bagaimana proses penyelesaiannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN.
Pada dasarnya, Hukum waris berlaku sejak pewaris meninggal dunia, dan pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin. Menunda pembagian warisan dapat menyebabkan masalah hukum dan konflik keberlanjutan.
Di Indonesia, hukum waris diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
Dalam pembagian warisan, perlu ditentukan siapa ahli waris yang berhak menerima dan mana yang bukan harta warisan.
Dalam hukum Indonesia, jika ada ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat diajukan untuk seluruh warisan jika ahli waris tersebut adalah satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada ahli waris lainnya.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menggugat hak ahli waris di Pengadilan Agama, antara lain:
Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka perlu menyertakan surat kuasa. Jika menggunakan kuasa insidentil, maka perlu melengkapi dengan ranji keluarga.
Untuk mendapatkan hak waris, ada beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti, di antaranya:
Selain itu, dokumen-dokumen berikut juga dapat digunakan sebagai syarat untuk membuat surat keterangan ahli waris:
Dalam pembuktian waris, keterangan saksi juga biasanya diperlukan untuk membuktikan hubungan antara pewaris dengan ahli waris atau pewaris dengan harta waris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kejaksaan Negeri Subulussalam secara gratis.