Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 08:10:47
Pertanahan
LEASING DAN SEWA BELI

Apa perbedaan sewa beli dan leasing? Mohon jelaskan perbedaan sewa beli dan leasing ini secara singkat. Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-02-21 08:31:33+07

Leasing : Kepemilikan barang oleh lessee hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee, Lessor hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee dan barang tersebut tidak berasal dari lessor melainkan dari pihak ketiga atau dari lessee sendiri, Metode pembiayaan diperkenankan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.

Sewa Beli: Lessee otomatis demi hukum jadi pemilik barang di akhir masa sewa, Pihak lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut merupakan milik pembeli sewa beli sendiri, Tidak termasuk kegiatan lembaga atau perusahaan pembiayaan.

dalam leasing terdapat hak opsi bagi penyewa guna usaha (lessee) untuk membeli membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.

Ini berarti penyewa guna usaha menjadi pemilik dari barang tersebut apabila ia melaksanakan hak opsinya. Sedangkan dalam sewa beli, jika pembeli telah selesai membayar lunas harga yang telah disepakati, maka hak milik barang berpindah kepada pembeli.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAJENE KEPULAUAN
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No. 43, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kontak : 0811402335

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.