Mohon izin bertanya Bapak/Ibu
saya ingin bertanya, ibu saya meminjamkan uang kepada temannya dengan jumlah yang cukup banyak, dengan janji mengembalikan uang tersebut selama 2 bulan, lalu 2 bulan berjalan ibu saya menghubungi dan datang untuk menagih tetapi temannya tidak kunjung ada kabar selama 2 bulan, apakah boleh saya memviralkan seseorang untuk mencarinya melalui sosial media karena hutang?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terkait masalah memviralkan seseorang dengan tujuan menagih hutang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 30 KUHP) dan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan memviralkan tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Perbuatan memviralkan seseorang dengan tujuan menagih hutang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik hutang. Hal ini sekalipun ada dalam perjanjian dan persetujuan untuk meviralkan utang lewat aplikasi media sosial, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.
Terkait masalah tersebut, alangkah baiknya saudara mencari informasi orang tersebut melalui kerabat terdekatnya atau keluarganya saja dan tidak menyebarnya melalui media sosial.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.