Bahwa pemohon berkonsulatsi terkait tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri dimana yang bersangkutan sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri kelas I (satu) namun pada tahun 2019 Pemohon mengalami kendala untuk membayar iuran jaminan kesehatan Peserta Mandiri kelas I karena usaha Pemohon mengalami bangkrut akibat Covid-19 sehingga Pemohon menunggak iuran jaminan kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri kelas I (satu) sebesar Rp.14.400.00,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Apakah pemohon bisa mengajukan perubahan status kepesertaan Pemohon dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri dari kelas I (satu) menjadi kelas III.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan mediasi antara Arif Hidayat dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait permasalahan tersebut sesuai dengan permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Kesehatan Cabang Solok kepada JPN Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan kepada Pemohon apabila Pemohon hendak mengubah status kepesertaan Pemohon dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri kelas I menjadi kelas III maka Status Kepesertaan BPJS Kesehatan kelas I mandiri Peserta harus diberhentikan sementara terlebih dahulu hingga Pemohon membayar iuran yang tertunggak sebesar Rp.14.400.00,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada BJPS Kesehatan hal tersebut sebagaimaan diatur pada Pasal 42 angka 3 Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Kemudian setelah Pemohon membayar tunggakan Iuran jaminan Kesehatan maka barulah Pemohon dapat mengubah status kepesertaan Pemohon dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri dari kelas I (satu) menjadi kelas III, Pemohon dapat membayar tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri Kelas I baik secara tunai maupun mencicil/mengangsur dan yang dibayarkan hanya yang 2 (dua) tahun terakhir.