Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 11:47:20
Hutang Piutang
TUNGGAKANA IURAN

Bahwa pemohon berkonsulatsi terkait tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri dimana yang bersangkutan sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri  kelas I (satu) namun pada tahun 2019 Pemohon mengalami kendala untuk membayar iuran jaminan kesehatan Peserta Mandiri kelas I karena  usaha Pemohon mengalami bangkrut akibat Covid-19 sehingga Pemohon menunggak iuran jaminan kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri  kelas I (satu)  sebesar Rp.14.400.00,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Apakah pemohon bisa mengajukan perubahan status kepesertaan Pemohon dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri  dari kelas I (satu) menjadi kelas III.

Dijawab tanggal 2024-05-16 11:49:27+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan mediasi antara Arif Hidayat dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait permasalahan tersebut sesuai dengan permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Kesehatan Cabang Solok kepada JPN Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan kepada Pemohon apabila Pemohon hendak  mengubah status kepesertaan Pemohon dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri kelas I menjadi kelas III maka Status Kepesertaan BPJS Kesehatan kelas I mandiri Peserta harus diberhentikan sementara terlebih dahulu hingga Pemohon membayar iuran yang tertunggak sebesar Rp.14.400.00,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada BJPS Kesehatan  hal  tersebut sebagaimaan diatur pada Pasal 42 angka 3 Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi “pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan”. Kemudian setelah Pemohon membayar tunggakan Iuran  jaminan Kesehatan maka barulah Pemohon dapat mengubah status kepesertaan Pemohon dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri  dari kelas I (satu) menjadi kelas III, Pemohon dapat membayar tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri  Kelas I baik secara tunai maupun mencicil/mengangsur dan yang dibayarkan hanya yang 2 (dua) tahun terakhir.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.