Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 07:46:21
Hutang Piutang
TUNGAKAN PEMBAYARAN CREDIT

Apa hukumnya bila ada  Tindakan Perbuatan  petugas karyawan suatu  Perusahaan Leasing Barang atau Kendaraan menyita barang tsb DENGAN UNSUR PAKSA   'untuk dalih  'Dititipkan senentara di kantor Perusahaan Leasibg dan bila tak tertebus tunggakan angsuran dlm jangka  waktu tertentu maka barang tsb  dijual dialihjan  lagi oleh pigaj Leasing ke pihak ketiga lainnya yg berminat bertransaksi atas barang tsb

Dijawab tanggal 2024-04-24 07:47:02+07

Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.

Dapat kami jelaskan sebagai berikut, sehubungan dengan utang pewaris yang lebih besar dari harta warisan yang ditinggalkan, Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Yang berarti, sebawai ahli waris bukan hanya menerima harta yang ditinggalkan pewaris saja namun juga termasuk utang yang ditinggalkan oleh pewaris.

Menyikapi hal ini, seorang ahli waris berhak menerima maupun menolak sebagai ahli waris, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUHPer yang mengatur “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan Pasal 1058 yang mengatur “Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.”

Apabila saudara menolak menjadi Ahli waris maka hal tersebut harus dinyatakan ke Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata yang mengatur “Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.”

Dan apabila saudara setuju untuk menerima warisan, maka berlaku Pasal 1100 KUH Perdata, yaitu:

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

Artinya, jika Anda memutuskan untuk menerima hak waris, maka Anda akan dibebankan utang pewaris sesuai dengan persentase warisan yang Anda terima. Misalnya, jika Anda menerima 50 persen warisan dari pewaris, maka selain mendapat 50 persen harta pewaris, 50 persen beban utang pewaris juga menjadi kewajiban Anda.

Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.