Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 13:29:07
Pernikahan dan Perceraian
KAWIN KOTRAK

Seminggu yang lalu ada. orang yang mengajak saya menikah kontrak dengan jangka waktu sampai saya hamil dan melahirkan, dan saya diabyar untuk perkawinan tersebut. Apakah hal tersebut boleh dilakukan dan bagaimana dengan status anak saya nantinya jika saya memiliki anak dengan orang tersebut?

Dijawab tanggal 2024-09-18 14:46:51+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara

Kawin kontrak atau nikah mut’ah tidak diakui atau tidak sah di Indonesia karena bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam undang undang perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait kawit kontrak ini yaitu fatwa No. Kep-B-679/ MUI / IX/1997 yang menyatakan kawin kontrak haram hukumnya. Lantas bagaimana jika kawin kontrak tersebut tetap dilakukan? Maka perkawinan tersebut tidak diakui dan segala akibat yang timbul dari perkawinan tersebut tidak sah secara hukum. Begitu pula apabila sampai hamil dan melahirkan, maka status anak sama halnya dengan anak yang dilahirkan di luar nikah. Nasabnya bersambung kepada ibunya bukan kepada bapak dan anak tersebut tudak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.