Apakah dibolehkan seseorang yang sudah melakukan perdamaian atas sengketa tanah melalui jalur hukum tapi di kemudian hari orang tersebut melakukan gugatan kembali mengenai sengketa tanah yang sebelumnya sudah diselesaikan melalui perdamaian secara jalur hukum ? terima kasih
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan ("Perma 1/2016"), akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Dalam hal ini, apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akrta perdamaian. Selanjutnya, jika sudah terdapat atkta perdamaian, apakah salah satu pihak bisa menggugat kembali sengketa tanah tersebut ?
Perlu diketahui terlebih dahulu seperti yang telah disampaikan di atas bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan pengadilan, dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam Bolehkah Perdamaian Dilakukan saat Putusan akan Dieksekusi? sehingga, akta perdamaian jika tidak dilaksanakan maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh pengadilan karena salah satu pihak tidak mau melakukan secara sukarela. Oleh karena itu tidak ada ketentuan ganti rugi, dan yang ada hanyalah permohonan eksekusi.
Sehingga, terhadap sengketa yang telah dibuat akta perdamaiannya dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tidak dapat diajukan gugatan kembali, karena akta perdamaian tersebut dipersamakan dengan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan karena tidak dilaksanaknnya akta perdamaian dapat menempuh upaya hukum permohonan eksekusi.
Dengan demikian, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.