Izin bertanya bpk/ibu Jika seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa anak, apakah istri punya hak atas harta warisan dari orang tua suami?
Pada dasarnya prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubungan darah dan suami istri yang hidup terlama. Oleh karena itu, yang dapat menjadi ahli waris adalah yang punya hubungan darah dan suami atau istri. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 832 KUH Perdata yang berbunyi:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut iniā¦
Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, yaitu mereka yang:
mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
beragama islam;
tidak dilarang hukum untuk menjadi ahli waris.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hak menantu terhadap warisan mertua adalah tidak ada. Hal ini karena menantu tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris, baik itu menurut KUH Perdata maupun menurut KHI. Selain itu, hal ini pun berlaku kepada mertua bahwa ia tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari menantu.