Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 08:22:15
Pernikahan dan Perceraian
BUKU NIKAH

Bagaimana seandainya buku nikah asli hilang…?

Dijawab tanggal 2024-09-11 10:51:19+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), buku ini diberikan kepada sepasang suami istri yang telah menikah secara resmi secara negara, bukan hanya secara agama. Buku nikah warna merah untuk suami, sementara buku nikah berwarna hijau diperuntukan bagi istri, buku nikah istri atau suami menjadi bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara. Namun, bagaimana jika buku nikah hilang? jika kamu mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan misalnya hilang atau rusak maka kamu perlu mengurusnya dan mendapatkan ganti, pergantian buku nikah hilang atau pun rusak ada baiknya segera dilakukan. Hal ini mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan lainnya. Biasanya dalam mengurus dokumen lainnya di Indonesia seperti akta kelahiran, paspor, kartu keluarga (KK) dan lainnya memang membutuhkan buku nikah. Jadi, jika dokumen pentin milik kamu ini hilang, ada baiknya untuk segera mengurus buku nikah hilang.

Berikut beberapa tahapan dan cara mengurus surat nikah yang hilang yaitu Jika buku nikah hilang kamu bisa datang langsung ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Setelah melakukan pelaporan dan memberikan beberapa berkas pendukung untuk pergantian buku nikah yang hilang maka kamu tinggal menunggu buku diganti. KUA akan mengganti buku nikah kamu yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun, sebelum kamu datang ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk meminta diterbitkannya duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah, perhatikan beberapa hal berikut :

  1. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu;
  2. Membawa bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotokopi;
  3. Fotokopi buku nikah atau akta nikah, jika ada;
  4. Buku nikah atau akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak;
  5. Ingat data pernikahan seperti tanggal pernikahan dan pemberkatan (bagi non muslim);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (khusus non muslim biasanya diminta menyertakan dokumen ini juga).

Jadi ketika buku nikah kamu telah digantikan maka buku nikah tersebut akan berstatus sebagai duplikat buku nikah karena hanya pengganti, duplikat sebagai pengganti buku nikah sehingga tidak boleh ada buku ganda, contoh duplikat buku nikah pada dasarnya sama saja dengan buku nikah asli dan bukan hanya berbentuk selembar kertas. Demikian jawaban dari kami, jika ada pertanyaan lain maka silahkkan berkonsultasi langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.