Bagaimana seandainya buku nikah asli hilang…?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), buku ini diberikan kepada sepasang suami istri yang telah menikah secara resmi secara negara, bukan hanya secara agama. Buku nikah warna merah untuk suami, sementara buku nikah berwarna hijau diperuntukan bagi istri, buku nikah istri atau suami menjadi bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara. Namun, bagaimana jika buku nikah hilang? jika kamu mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan misalnya hilang atau rusak maka kamu perlu mengurusnya dan mendapatkan ganti, pergantian buku nikah hilang atau pun rusak ada baiknya segera dilakukan. Hal ini mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan lainnya. Biasanya dalam mengurus dokumen lainnya di Indonesia seperti akta kelahiran, paspor, kartu keluarga (KK) dan lainnya memang membutuhkan buku nikah. Jadi, jika dokumen pentin milik kamu ini hilang, ada baiknya untuk segera mengurus buku nikah hilang.
Berikut beberapa tahapan dan cara mengurus surat nikah yang hilang yaitu Jika buku nikah hilang kamu bisa datang langsung ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Setelah melakukan pelaporan dan memberikan beberapa berkas pendukung untuk pergantian buku nikah yang hilang maka kamu tinggal menunggu buku diganti. KUA akan mengganti buku nikah kamu yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun, sebelum kamu datang ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk meminta diterbitkannya duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah, perhatikan beberapa hal berikut :
Jadi ketika buku nikah kamu telah digantikan maka buku nikah tersebut akan berstatus sebagai duplikat buku nikah karena hanya pengganti, duplikat sebagai pengganti buku nikah sehingga tidak boleh ada buku ganda, contoh duplikat buku nikah pada dasarnya sama saja dengan buku nikah asli dan bukan hanya berbentuk selembar kertas. Demikian jawaban dari kami, jika ada pertanyaan lain maka silahkkan berkonsultasi langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.