Jika Istri sah mendapati suaminya menikah siri dengan wanita lain tanpa persetujuan istri sah, lalu istri sah melaporkan suaminya dengan uu poligami, berapa max hukum penjara?
Dalam KUHP, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP, yang berbunyi:
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar secara gratis, terima kasih