izin bertanya, suami saya pernah meminjamkan uang kepada Salah satu temannya tanpa perjanjian, sehingga langsung di transfer begitu saja. kejadian tersbut terjadi sekitar 4 tahun lalu, kemudian suami saya jatuh sakit 1 tahun kemudian, mengalami sakit jantung Dan amnesia akut. namun belakangan ini suami saya mulai ingat atas peminjaman uangnya kepada temannya tersebut, Dan kami berusaha menagih dalam waktu dekat untuk membayar hutang yang menumpuk karena biaya pengobatan, pertanyaan saya , apakah hutang tersebut bisa hangus karena tidak ada perjanjian dan tidak terurus selama beberpa tahun, Dan apa yg harus saya lakukan jika teman suami saya tidak mau membayar hutangnya ?
Selamat pagi ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.
Dapat kami jelaskan sebagai berikut, sehubungan dengan permasalahan yang ibu tanyakan, apabila merujuk ke Pasal 1320 KUHPer, yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu:
Sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Sehingga selama perjanjian utang piutang tersebut memenuhi 4 (empat) syarat di atas, maka walaupun tidak dalam bentuk tertulis, dan hanya berdasarkan lisan saja maka perjanjian utang piutang tersebut sah mengikat kedua pihak.
Dan berdasarkan Pasal 1338 KUHPer yang mengatur semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Sehubungan dengan kekhawatiran saudara mengenai apakah utang tersebut masih bisa ditagih karena sudah berlalu 4 tahun, maka dapat kami jelaskan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. Dan apabila merujuk ke Pasal 1381 KUHPer, perikatan hapus karena:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Sehubungan dengan utang yang sudah lama tersebut karena dianggap lewat waktunya, maka dapat merujuk ke Pasal 1967 KUHPer, perjanjian utang piutang tersebut baru hapus setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan dalam kasus Anda baru 4 (empat) tahun.
Pasal 1967 KUHPer:
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Jadi berdasarkan uraian di atas, perjanjian utang piutang antara suami Anda dan temannya tersebut tidak menjadi hapus karena tidak adanya perjanjian tersebut dalam bentuk tertulis atau hapus karena lewatnya jangka waktu, sehingga saudara masih dapat menagihkan utang tersebut kepada teman suami saudara. Dan apabila teman dari suami saudara tidak mau membayar utangnya, pertama-tama saudara upayakan untuk melakukan penagihan terus menerus, apabila ia mengelak dan mengatakan tidak pernah meminjam saudara perlihatkan bukti transfer uang tersebut dengan meminta rekening Koran ke pihak bank darimana uang tersebut dikirim dan tagihkan kembali, apabila masih tidak ada itikad baik dari orang tersebut, saudara dapat melakukan gugatan wanprestasi/ ingkar janji terhadap teman dari suami saudara tersebut.
Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.