Saya ditawarkan rumah oleh tetangga saya, tetapi rumah ini masih dalam anggunan bank. Tetangga saya menawarkan bahwa ketika rmh ini sudah dibeli oleh saya, tetap cicilan nya dia yang tanggung sampai lunas. Bagaimana perihal jual beli ini, mohon dijelaskan
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang dapat dilakukan oleh penjual, maka menurut kami terdapat 3 (tiga) alternatif atau solusi yang dapat Anda pertimbangkan dalam transaksi jual beli rumah tersebut, yaitu:
Karena, jika terjadi Kredit Macet di Bank, rumah tersebut bisa jadi akan dilelang karena secara hukum masih hak si yang menggadaikan ke Bank.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.