Apakah Saya diperbolehkan hanya membayar sisa pinjaman yang saya catat tetapi tidak diakui oleh pihak peminjam, sehingga terhadap selisih jumlah sisa hutang/ cicilan dengan pihak peminjam?
Terhadap selisih sisa hutang yang di sengketakan dengan pihak pemberi pinjaman dapat terlebih dahulu di negosiasikan dengan pihak pemberi pinjaman dengan musyawarah mufakat dengan berdasarkan bukti-bukti otentik berupa kwitansi/ tanda terima, dan lain-lain yang saudara miliki sebagaimana diatur dalam pasal 1866 KUH Perdata. Akan tetapi apabila tidak tercapai mufakat, dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian (terhadap unsur pidana : penipuan, Pemerasan, pengancaman) atau melalui gugatan Perdata dengan tetap menyelesaikan pinjaman (berdasarkan catatan saudara) baik secara cash maupun cicilan.