Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 14:18:28
Hutang Piutang
PINJAMAN KREDIT

Apakah Saya diperbolehkan hanya membayar sisa pinjaman yang saya catat tetapi tidak diakui oleh pihak peminjam, sehingga terhadap selisih jumlah sisa hutang/ cicilan dengan pihak peminjam?

Dijawab tanggal 2024-04-18 14:20:29+07

Terhadap selisih sisa hutang yang di sengketakan dengan pihak pemberi pinjaman dapat terlebih dahulu di negosiasikan dengan pihak pemberi pinjaman dengan musyawarah mufakat  dengan berdasarkan bukti-bukti otentik berupa kwitansi/ tanda terima, dan lain-lain yang saudara miliki sebagaimana diatur dalam pasal 1866 KUH Perdata. Akan tetapi apabila tidak tercapai mufakat, dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian (terhadap unsur pidana : penipuan, Pemerasan, pengancaman) atau melalui gugatan Perdata dengan tetap menyelesaikan pinjaman (berdasarkan catatan saudara) baik secara cash maupun cicilan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.