Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa perlu dipahami pengertian dari daluarsa secara hukum ialah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1946 KUH Perdata Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskannya dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Selanjutnya berkaitan dengan lewat waktu yang menjadi alasan untuk dibebaskannya dari suatu kewajiban diatur lebih lanjut dalam Pasal 1967 KUH Perdata yang mengatur bahwasannya semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa dengan lewatnya waktu 30 t7ahun maka hapuslah perikatan hukum antara saudara dengan teman saudara tersebut dan tinggal perikatan bebas, yakni suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur (saudara sendiri) melalui pengadilan
Bahwa selanjutnya untuk dapat mencegah daluwarsa dalam perikatan utang piutang yang saudara sepakati tersebut KUH Perdata telah mengatur secara hukum hal-hal yang dapat mencegahnya, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 1978 sampai Pasal 1985 KUH Perdata yaitu :
Pasal 1978 KUH Perdata
Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga;
Pasal 1979 KUH Perdata
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dna tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.
Pasal 1980 KUH Perdata
Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
Pasal 1981 KUH Perdata
Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
Pasal 1982 KUH Perdata
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegah lewat waktu
Pasal 1983 KUH Perdata
Pasal 1984 KUH Perdata
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh
debitur utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
Pasal 1985 KUHPerdata
Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.
Dengan demikian sebagaimana penjelasan di atas, maka piutang saudara tersebut akan daluarsa dalam jangka waktu 30 tahun kecuali diatur lebih rinci dalam KUH Perdata sesuai dengan kondisi saudara, selain itu apabila piutang saudara sudah lewat dari jangka waktu 30 tahun maka saudara tidak dapat melakukan penuntutan atas piutang saudara di pengadilan, namun debitur tetap bisa memenuhi perikatan untuk membayar utangnya tersebut.