Seseorang sudah menikah di bawah umur, sementara buku nikah belum bisa dikeluarkan dari KUA. Bagaimana cara untuk memperoleh syarat terkait dengan administrasi negara. Apakah ada dokumen alternatif yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi sementara menunggu buku nikah dikeluarkan?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa untuk kasus pernikahan usia dini yaitu yang calon suami atau istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan). Meski pernikanan dini tidak dibolehkan, tapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).
Demikian berdasarkan ketentuan di atas secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, kendati demikan persoalan psikologis harus turut dipertimbangkan dalam pernikahan usia dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan harus dilakukan pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Perkawinan yang belum dilakukan pencatatan, maka dapat mengajukan permohonan itsbat kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Undang-Undang Perkawinan menentukan syarat usia perkawinan sebagai salah satu syarat perkawinan. Perkawinan di bawah umur yang hendak dilaksanakan harus mendapat izin dispensasi dari Pengadilan.
Perkawinan yang sudah dilangsungkan secara sah menurut syari’at agama Islam namun tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan permohonan itsbat nikah (pengesahan perkawinan) ke Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. Sementara bagi orang-orang yang beragama selain Islam, maka permohonan pengesahan perkawinan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Dengan adanya pengakuan secara hukum atas status hukum suatu perkawinan, maka secara otomatis hak dan kewajiban yang timbul dalam perkawinan akan dilindungi oleh hukum. Permohonan pengesahan pernikahan para Pemohon diajukan dengan alasan bahwa sejak para Pemohon menikah hingga pada saat permohonan tersebut diajukan, para Pemohon tidak mempunyai kutipan akta nikah dari pernikahannya tersebut. Pernikahan para Pemohon tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat, sebab calon mempelai laki-laki (Pemohon I) pada saat itu masih berusia 17 tahun. Sedangkan syarat usia perkawinan yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Dokumen alternatif yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi sementara menunggu buku nikah dikeluarkan adalah tidak ada, karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA setempat. demikian jawaban dari kami, jika ada pertanyaan lain maka silahkkan berkonsultasi langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.