Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 12:12:30
Pertanahan
MEMBELI PERUMAHAN

Teman saya awalnya di tahun 2018 ditawari membeli perumahan bersubsidi di salah satu daerah di kab.agam dengan sistem pesan bangun, setelah diperlihatkan lokasi tanahnya dan pemohon setuju untuk membeli, sehingga pemohon membayar DP sebesar Rp 68 juta rupiah. Setelah itu pemohon meminta surat Girik Tanah, kemudian pihak kontraktor meminta pelunasan Rp 500 jut. Setelah itu kontraktor mengatakan pembangunan akan dilaksanakan dalam 1 bulan kedepan. Setelah 3 bulan, pemohon mendatangi lokasi tanah ternyata belum ada pembangunan. Kontraktor mengatakan masih ada masalah pengurusan sertifikat tanah. Setelah 6 bulan pemohon cek ke lokasi tetapi pembangunan masih belum ada. Saat itu pemohon bertemu dengan  orang yang sedang mengolah tanah itu, dan ternyata mengaku sebagai pemilik tanah dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak kontraktor tersebut. Karena merasa ditipu, lalu pemohon meminta penggantian uang namun sampai sekarang belum dibayar oleh kontraktor. Itu bagaimana solusi nya? Apa yang harus dia lakukan agar tidak dirugikan dalam hal tersebut

Dijawab tanggal 2024-03-27 13:00:40+07

Selamat Datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Terimakasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu menjawabnya.

Bahwa terhadap permasalahan yang Bapak/Ibu tanyakan, dalam hal ada unsur penipuan di dalamnya, maka sudah termasuk ke dalam ranah pidana. Jika permasalahan tersebut memang tidak ada penyelesaiannya dan tidak ada itikad baik dari pihak penjual/kontraktor, Bapak/Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwajib dan dalam hal memang ditemukan adanya unsur pidana dan memang ada bukti yang cukup dan memenuhi untuk dapat diajukan penuntutan ke pengadilan. Namun dalam perkara pidana kemungkinan kerugian tidak dapat diganti kecuali jika dimungkinkan untuk diajukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.