Teman saya awalnya di tahun 2018 ditawari membeli perumahan bersubsidi di salah satu daerah di kab.agam dengan sistem pesan bangun, setelah diperlihatkan lokasi tanahnya dan pemohon setuju untuk membeli, sehingga pemohon membayar DP sebesar Rp 68 juta rupiah. Setelah itu pemohon meminta surat Girik Tanah, kemudian pihak kontraktor meminta pelunasan Rp 500 jut. Setelah itu kontraktor mengatakan pembangunan akan dilaksanakan dalam 1 bulan kedepan. Setelah 3 bulan, pemohon mendatangi lokasi tanah ternyata belum ada pembangunan. Kontraktor mengatakan masih ada masalah pengurusan sertifikat tanah. Setelah 6 bulan pemohon cek ke lokasi tetapi pembangunan masih belum ada. Saat itu pemohon bertemu dengan orang yang sedang mengolah tanah itu, dan ternyata mengaku sebagai pemilik tanah dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak kontraktor tersebut. Karena merasa ditipu, lalu pemohon meminta penggantian uang namun sampai sekarang belum dibayar oleh kontraktor. Itu bagaimana solusi nya? Apa yang harus dia lakukan agar tidak dirugikan dalam hal tersebut
Selamat Datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi
Terimakasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu menjawabnya.
Bahwa terhadap permasalahan yang Bapak/Ibu tanyakan, dalam hal ada unsur penipuan di dalamnya, maka sudah termasuk ke dalam ranah pidana. Jika permasalahan tersebut memang tidak ada penyelesaiannya dan tidak ada itikad baik dari pihak penjual/kontraktor, Bapak/Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwajib dan dalam hal memang ditemukan adanya unsur pidana dan memang ada bukti yang cukup dan memenuhi untuk dapat diajukan penuntutan ke pengadilan. Namun dalam perkara pidana kemungkinan kerugian tidak dapat diganti kecuali jika dimungkinkan untuk diajukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tersebut.