Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis. Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon. Sebelum menjabarkan syarat menikah lagi perlu kami ketahui, apakah dalam hal ini posisinya ingin menikah lagi dikarenakan setelah bercerai dengan istri yang lama, ataupun ingin menikah lagi dikarenakan ingin poligami. Dapat dijelaskan bahwa apabila ingin menikah lagi setelah bercerai, Sebelum memutuskan menikah kembali, perlu diketahui bahwa tidak semua perceraian dalam Islam dapat dilakukan rujuk dan/atau menikah kembali. Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia, membedakan talak berdasarkan cara terjadinya dan konsekuensinya, menjadi:
Jika dalam putusan diterangkan bahwa atas permohonan gugatan cerai tersebut telah jatuh talak yang termasuk ke dalam talak raj’i atau talak ba’in sughra sebagaimana telah kami paparkan di atas, serta masa idah telah lewat, maka Anda dan suami Anda dapat melakukan rujuk atau menikah kembali tergantung kepada jenis talaknya.
Syarat menikah lagi setelah bercerai di KUA, untuk dapat melangsungkan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (“KUA”), terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
A. Pendaftaran Kehendak Nikah
Kedua mempelai melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan, secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan, di antaranya:
B. Pemeriksaan Dokumen
Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu melakukan pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya, dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah.
Jika dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu mengumumkan kehendak nikah pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
D. Pelaksanaan Pencatatan Nikah
Kedua mempelai kemudian melangsungkan akad nikah di hadapan kepala KUA Kecamatan/Penghulu yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan pada tanggal yang telah disepakati, dengan memenuhi rukun nikah, yakni calon suami istri, wali, 2 orang saksi, dan ijab qabul.
Setelah akad dilangsungkan, dilakukan pencatatan nikah dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan. Akta nikah tersebut ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan.
E. Penyerahan Buku Nikah
Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan di atas, memang benar bahwa fotokopi KK dan KTP merupakan salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam pendaftaran kehendak nikah. Selain itu, karena Anda telah bercerai sebelumnya, Anda juga wajib melampirkan akta cerai.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat menikah lagi setelah bercerai tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan/Pengulu dengan menghadirkan Anda serta mantan suami Anda selaku calon suami istri dan wali Anda untuk memastikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak.
Jika dapat dibuktikan bahwa Anda dan suami Anda memang telah bercerai berdasarkan akta cerai tersebut, dan terhadap perceraian tersebut dapat dilakukan kawin kembali, maka menurut hemat kami, Anda dan mantan suami Anda tetap dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum memperbarui informasi di KTP dan KK, karena hal tersebut bukan termasuk halangan untuk menikah yang diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan maupun Bab VI Buku I KHI tentang Larangan Kawin. Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data pada KTP-el dan perubahan susunan keluarga dalam KK, hal tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Kendati demikian jika saudara ingin menikah lagi untuk poligami, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan beberapa ketentuan sesuai dengan Sesuai Pasal 5 UU Perkawinan.
Pertama, suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat: ada persetujuan dari istri/istri-istri. Persetujuan dari istri ini tidak diperlukan jika istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan (Pasal 5 ayat (2)).
Kedua, adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak; dan ketiga, adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Secara teknis, tata cara permohonan izin poligami melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 40-44 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Apabila Pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang atau ditolak jika tidak cukup alasan. Di luar itu, tidak ada aturan hukum atau sanksi yang tegas jika seorang suami berpoligami tanpa persetujuan istri/istri-istrinya.
Pengadilan hanya memberikan izin poligami dengan beberapa alasan yakni jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan. Adapun izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.