Assalamu'alaikum wr wb
Permisi bapak/ibu jaksa saya ingin bertanya,
Saya beragama Islam dan berencana nikah di hari libur. Namun belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai larangan nikah di hari libur. Lantas, benarkah calon pengantin dilarang nikah di hari libur? Adakah ketentuan yang melarang nikah di hari libur?
Sekian Terimakasih, Wassalam
Halo Syaiful Anwar,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan pencatatan pernikahan/perkawinan, diatur lebih lanjut pada ketentuan Permenag 22/2024. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pencatatan pernikahan sendiri dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri Adapun tahapan pencatatan pernikahan adalah:
Pelaksanaan Akad Nikah
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan “nikah di hari libur” yang Anda maksud adalah “pelaksanaan akad nikah di hari libur”.
Bagi umat yang beragama Islam, akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah, yaitu:
Calon Suami dan Calon Istri
Calon suami dan calon istri harus hadir dalam akad nikah. Jika calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, maka kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 orang saksi dan kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan setempat. Wakil yang mewakili calon suami yang tidak bisa hadir, harus memenuhi persyaratan:
Wali Nikah
Wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Syarat wali nasab meliputi:
Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) atau orang lain yang memenuhi syarat wali nasab. Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 orang.
Lalu, jika tidak terdapat wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim yang merupakan penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA Kecamatan. Dalam hal kepala KUA Kecamatan dijabat oleh selain penghulu, wali hakim merupakan penghulu ditunjuk.
Dua Orang Saksi
Akad nikah dihadiri oleh 2 orang saksi dengan syarat saksi sebagai berikut
Ijab Kabul
Pada proses ijab dalam akad nikah, dilakukan oleh wali nikah atau yang mewakili. Selanjutnya, proses kabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
Dalam hal ijab dan kabul diwakilkan kepada pihak ketiga, maka pihak yang mewakilkan dapat menyaksikan melalui video daring
Pelaksanaan akad nikah ini dilakukan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan. Jika akad nikah dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri, maka calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing. Namun, jika calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu calon pengantin.
Ketentuan selengkapnya mengenai pelaksanaan akad nikah dapat Anda simak dalam Pasal 10 s.d. Pasal 21 Permenag 22/2024.
Lantas, bisakah menikah saat hari libur? Adakah ketentuan yang melarang calon pengantin nikah di hari libur?
Pelaksanaan Akad Nikah di Hari Libur
Dalam Permenag 22/2024, waktu pelaksanaan akad nikah terdapat pada Pasal 16 yaitu:
Berdasarkan bunyi pasal di atas, Kementerian Agama (“Kemenag”) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi adanya larangan pernikahan pada hari libur. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kemenag: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur, juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun pada hari libur. Anna Hasbie mengatakan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Permenag 22/2024, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja yaitu dari Senin hingga Jumat. Hal ini berarti bahwa pernikahan yang dijadwalkan pada hari Sabtu, Minggu, atau pada tanggal merah yang merupakan hari libur nasional, tidak dapat dilangsungkan di KUA.
Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu yang tetap tersedia untuk melaksanakan pernikahan. Selama pasangan memenuhi syarat yang ditentukan, mereka tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain yang diinginkan (dilaksanakan di luar KUA Kecamatan).
Kesimpulannya, bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan perkawinan di luar hari kerja, mereka perlu mempertimbangkan untuk melakukan pernikahan di lokasi lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Opsi lainnya, calon pengantin dapat mengatur jadwal pernikahan mereka pada hari kerja untuk dapat memanfaatkan layanan KUA.
Pencatatan Pernikahan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada UU Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU 16/2019, dan juga peraturan pelaksananya.
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.