Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-05 11:37:52
Pernikahan dan Perceraian
APAKAH NIKAH SIRI BISA DIGUGAT CERAI?

Assalamu’alaikum wr wb

Saya Fitria ingin bertanya, bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. 

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-11-05 11:58:03+07

Halo Fitria,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang apakah nikah siri bisa gugat cerai, sebelumnya kami informasikan bahwa perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara. Menurut KBBInikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke pengadilan agama.

Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. hilangnya akta nikah;
  3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu perkawinan;
  5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu perkawinan;

Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siripernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.

Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).

Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat, kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.