Assalamualaikum Bapak/ibu, Jaksa pengacara negara Saya ingin bertanya terkait dengan permasalahan keluarga Saya. Saya adalah anak bungsu dari 3 bersaudara di keluarga saya. Orang tua saya pisah sementara selama 3 minggu setelah ibu saya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Ayah saya menuduh adik dari ibu saya telah mempengaruhi ibu saya. Saking kesalnya, secara tidak sengaja ayah saya mengancam adik ibu saya melalui Facebook Messenger. Kemudian, ibu saya membalas dengan melaporkan bukti ancaman berupa screenshot Facebook Messenger ke polisi. Saya sangat prihatin dengan kondisi keluarga saya yang melibatkan hukum karena masalah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi, pasal hukum apa saja yang terlibat bila ibu saya benar-benar mau melaporkan ayah saya ke polisi?
Waalaikusalam Wr,Wb.Terimakasih atas Pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami prihatin atas permasalahan yang dialami keluarga Anda. Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.
Menjawab pertanyaan pokok Anda, kami mengasumsikan bahwa perbuatan yang dilaporkan oleh ibu Anda merupakan pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap adik ibu Anda melalui media elektronik. Akan tetapi, sangat disayangkan Anda tidak menjelaskan lebih lanjut ancaman apa yang didapat.
Perlu diketahui, dalam proses penyidikan dimungkinkan adanya delik lain yang dapat dipersangkakan terhadap ayah Anda. Hal ini sebagai konsekuensi dari berkembangnya proses penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana.
Pasal Pengancaman dalam KUHP
Terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang ayah Anda lakukan, berpotensi untuk dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 335 KUHP.
Namun, perlu diketahui bahwa Pasal 335 KUHP atau yang sering disebut sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan semenjak adanya Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan saat ini tidak relevan lagi.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:
Tindak Pidana Pengancaman dalam UU ITE
Kemudian, karena dugaan tindak pidana pengancaman oleh ayah Anda dilakukan melalui sarana media sosial yaitu Facebook Messenger, maka ayah Anda dapat dijerat berdasarkan pasal dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan khusus (yaitu UU ITE) mengesampingkan peraturan yang lebih umum (yaitu KUHP).
Adapun tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Berkenaan dengan korban yang dimaksud dalam pasal di atas adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, perundungan di ruang digital (cyber bullying) juga termasuk perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut.
Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 45B Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Menjawab pertanyaan Anda, atas pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.
Contoh Kasus
Agar mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus pada Putusan PN Batam No. 191/Pid.Sus/2018/PN.Btm. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa berkali-kali mengancam korban melalui pesan singkat (SMS). Salah satu pesan ancamannya sebagai berikut “dua x kau beruntung ya,, lari lah slma kau bs lari ya muka tembok. Slama masih dibatam kau. Bakalan jmpa kau sm kami. Beruntung kedua x ne kau. Kl ga kelas hidup kau laki bini dikantor kodim”. (hal.4)
Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan (hal 35).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.