Yang Terhormat JPN, apakah perseroan terbatas (PT), termasuk emiten, dapat melakukan hibah dalam bentuk apapun, termasuk tanah, kepada pihak lain, termasuk PT lain (baik yang memiliki relasi maupun tidak memiliki relasi)? Apabila dapat dilakukan, bagaimana prosesnya yang benar berdasarkan hukum serta dasar hukumnya?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa pengertian hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPer dan syarat-syarat hibah diatur dalam Pasal 1667-1670, 1682, 1683 KUHPer. Perseroaan yang termasuk emiten boleh melakukan hibah dalam bentuk apapun misalkan hibah yang dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan emiten adalah hibah saham. Ketentuan mengenai hibah oleh emiten secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c POJK 22/2019. Kemudian perseroan termasuk emiten dapat melakukan hibah dalam bentuk apapun, kepada pihak lain termasuk PT lain baik yang memiliki relasi maupun tidak memiliki relasi, karena pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 1683 KUHPerdata. Lalu, terhadap hibah tanah, PT atau emiten pada dasarnya tidak termasuk pihak yang dapat memiliki hak milik atas tanah sehingga diasumsikan bahwa tanah yang akan dihibahkan tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB). HGB pada dasarnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Kemudian, mekanisme hibah HGB, selain sesuai dengan syarat hibah sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata yang disebutkan di atas, juga harus dituangkan dalam akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dihadiri oleh para pihak beserta sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Selanjutnya, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) PP Pendaftaran Tanah mengatur bahwa selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. PPAT juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan