Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-22 08:41:54
Hutang Piutang
PESANGON PEGAWAI

Berapa nominal besar pesangon karyawan yang dipecat? Jika karyawan di-PHK tidak dapat pesangon harus melapor kemana?

Dijawab tanggal 2024-04-22 08:44:26+07

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima. pekerja yang di-PHK berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

untuk menyelesaikan uang pesangon terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004, yakni melalui perundingan lewat forum bipartit

Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan, dan kemudian akan dilakukan mediasi. Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.