Berapa nominal besar pesangon karyawan yang dipecat? Jika karyawan di-PHK tidak dapat pesangon harus melapor kemana?
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. pekerja yang di-PHK berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
untuk menyelesaikan uang pesangon terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004, yakni melalui perundingan lewat forum bipartit
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan, dan kemudian akan dilakukan mediasi. Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.