Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-11 21:32:00
Pertanahan
PERBATASAN TANAH

Bagaimana cara mengatasi masalah perbatasan tanah yang tidak jelas antara dua properti?

Dijawab tanggal 2024-03-13 08:37:40+07

Masalah perbatasan tanah yang tidak jelas antara dua properti seringkali menjadi sengketa yang kompleks. Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek Dokumen Tanah: Langkah pertama adalah memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan kedua properti tersebut, seperti sertifikat tanah, surat ukur, dan dokumen-dokumen lainnya. Ini akan memberikan gambaran tentang batas-batas properti yang seharusnya.

2. Koordinasi dengan Tetangga: Cobalah berkomunikasi dengan pemilik properti tetangga untuk mencari solusi bersama. Bisa jadi masalah ini hanya butuh kesepahaman dan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

3. Survei Tanah: Jika perlu, Anda dapat melakukan survei ulang terhadap kedua properti tersebut oleh pihak yang berwenang. Survei ini akan menentukan dengan lebih jelas batas-batas properti berdasarkan titik koordinat yang akurat.

4. Mediasi atau Perundingan: Jika komunikasi langsung tidak berhasil, Anda dapat mencoba mediasi atau perundingan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Mediator dapat membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

5. Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika semua upaya damai gagal, Anda dapat melaporkan sengketa perbatasan ini ke pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pengadilan Agraria. Mereka akan melakukan penelitian lebih lanjut dan memberikan putusan yang mengikat.

Dasar hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengatasi masalah perbatasan tanah antara dua properti antara lain:

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria: Undang-undang ini mengatur mengenai pemilikan, pemanfaatan, dan peralihan hak atas tanah, termasuk pembagian dan penentuan batas-batas tanah.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Jalur Hukum (UU PPHN): Undang-undang ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum, termasuk melalui pengadilan agraria.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mengacu pada dasar hukum yang berlaku, diharapkan masalah perbatasan tanah yang tidak jelas antara dua properti dapat diselesaikan secara adil dan efisien.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.