Bagaimana cara melaporkan oknum Ketua RT yang melakukan pungli dengan kronologis pemohon membeli sebidang tanah dan saat ini dalam tahap pembangunan yang sudah berjalan 1 bulan namun tiba-tiba diberitahu oleh mandor pemohon bahwa pembangunan berhenti karena ada pungli dari oknum Ketua RT dimana menurut keterangannya belum membayar uang jalan?
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa permintaan pembayaran uang jalan oleh oknum Ketua RT Anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Kami juga menyarankan Anda melaporkan hal tersebut kepada Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.
Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka Anda dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib, khususnya hal ini Dalam rangka memberantas praktik pungli di masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 87/2016. Atas dikeluarkannya Perpres 87/2016, maka dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Perpres 87/2016 disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Satgas Saber Pungli pada Kejaksaan). Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli juga menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, secara khusus jika masyarakat menemukan praktik pungli di wilayah hukum Kota Salatiga dapat langsung melaporkan ke Satgas Saber Pungli pada Kejaksaan Negeri Salatiga.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, semoga bermanfaat.