Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 20:19:04
Hutang Piutang
LAPOR PUNGLI

Bagaimana cara melaporkan oknum Ketua RT yang melakukan pungli dengan kronologis pemohon membeli sebidang tanah dan saat ini dalam tahap pembangunan yang sudah berjalan 1 bulan namun tiba-tiba diberitahu oleh mandor pemohon bahwa pembangunan berhenti karena ada pungli dari oknum Ketua RT dimana menurut keterangannya belum membayar uang jalan?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:46:24+07

Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa permintaan pembayaran uang jalan oleh oknum Ketua RT Anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Kami juga menyarankan Anda melaporkan hal tersebut kepada Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.

Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka Anda dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib, khususnya hal ini Dalam rangka memberantas praktik pungli di masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan  Perpres 87/2016. Atas dikeluarkannya Perpres 87/2016, maka dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Perpres 87/2016 disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Satgas Saber Pungli pada Kejaksaan). Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli juga menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, secara khusus jika masyarakat menemukan praktik pungli di wilayah hukum Kota Salatiga dapat langsung melaporkan ke Satgas Saber Pungli pada Kejaksaan Negeri Salatiga.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.