Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 09:33:14
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DINI

Apakah umur mempengaruhi kematangan atau kesuksesan seseorang untuk menikah?

Dijawab tanggal 2024-09-11 11:45:36+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa usia sangat mempengaruhi kedewasaan kematangan seseorang untuk menikah. Hal ini dilandasi oleh beberapa dasar dan aspek yang dapat dikaji, diantaranya :

  1. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Sebelumnya, pasal 7 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengizinkan perkawinan pada pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. Namun, batas usia ideal menikah ini menjadi polemik. Hal ini karena dalam peraturan lain dijelaskan bahwa anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 7 ayat (1) dalam UU No. 6 Tahun 2019 menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

   2. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan bahwa umur ideal menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Seseorang yang berusia di bawah 20 tahun biasanya belum matang secara fisik dan psikologis. Hal ini bisa memengaruhi pola pengasuhan anak. Kurang matangnya usia dan mental orangtua mungkin berdampak pada asupan gizi dan kesehatan anak secara keseluruhan. Pernikahan dini juga paling berdampak pada perempuan. Mereka yang menikah pada usia dini berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi saat hamil dan melahirkan.

   3. Menurut kesehatan fisik dan mental

Nicholas Wolfinger, peneliti dan profesor sosiologi dari University of Utah, AS, seperti dikutip dari The Independent menjelaskan bahwa usia ideal menikah adalah antara 28 hingga 32 tahun. Hal ini ia dapatkan setelah melihat perbandingan usia pernikahan dan kemungkinan perceraian dari data National Survey of Family Growth (NSFG) selama tahun 2006–2010. Beberapa survei dan studi berbeda juga menyebut bahwa angka perceraian dapat turun hingga 50% bila seseorang menikah pada usia 25 tahun ke atas daripada pada usia 20-an awal. Namun perlu diingat, hasil ini didasarkan oleh pengamatan terhadap masyarakat di luar Indonesia. Beberapa faktor, seperti norma dan kondisi sosial-ekonomi, juga memengaruhi usia ideal menikah. Secara umum, bisa disimpulkan bahwa usia ideal menikah di Indonesia adalah di atas 21 tahun. Menunda waktu menikah hingga usia 25 tahun ke atas diketahui mampu menurunkan angka perceraian hingga 50% daripada menikah pada usia 20-an awal.

Keuntungan melakukan pernikahan pada usia ideal, BKKBN menjelaskan bahwa 1 dari 4 penduduk Indonesia berada pada usia remaja. Ironisnya, masa remaja bukanlah rentang usia menikah yang paling ideal. Menunda pernikahan hingga mencapai usia ideal dapat membawa keuntungan bagi Anda dan pasangan. Berikut adalah beberapa contohnya :

  1. Dewasa secara emosional dan psikologis

Ada banyak alasan mengapa usia pertengahan 20-an hingga 30-an awal menjadi patokan usia ideal menikah yang aman. Salah satunya terkait dengan faktor kedewasaan. Dewasa di sini bukan cuma bertambahnya usia. Akan tetapi, hal ini juga mencakup kecerdasan emosional dan kematangan pola pikir untuk membina rumah tangga yang harmonis. Dengan makin dewasa dan banyaknya pengalaman, seseorang telah memiliki kematangan fisik dan stabilitas finansial yang mumpuni untuk menghidupi diri sendiri serta tanggungnya.

   2. Memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi

Menunda pernikahan memungkinkan Anda dan pasangan memiliki pendidikan yang lebih tinggi. Studi yang dilakukan oleh National Center for Family & Marriage Research (2021) menemukan angka perceraian pada wanita dengan gelar sarjana (13,2%) lebih rendah daripada mereka yang lulusan sekolah menengah atas (15,1%). Mengenyam pendidikan setinggi-tingginya merupakan jalan terbaik bagi Anda dan pasangan untuk membentuk kepribadian, prinsip hidup, dan pola pikir secara keseluruhan.

   3. Meminimalkan konflik rumah tangga

Berdasarkan data BKKBN, pernikahan dini pada remaja usia belasan akhir hingga 20-an awal banyak terjadi atas alasan adat atau kehamilan di luar nikah. BKKBN juga melaporkan bahwa lebih dari 50% pernikahan dini ini berakhir dengan perceraian. Remaja umumnya belum mampu menyelesaikan masalah dengan baik. Menghadapi masalah rumah tangga tentu berbeda total daripada pertengkaran selama masa sebelum menikah.

   4. Mengurangi risiko komplikasi kehamilan

Pernikahan dini menempatkan remaja perempuan pada risiko gangguan kesehatan reproduksi. Kehamilan yang terjadi akibat menikah pada usia yang tidak ideal diketahui bisa menyebabkan infeksi menular seksual, kanker serviks, keguguran, hingga kematian bayi.

Selain itu, remaja perempuan juga berisiko mengalami gangguan mental akibat tekanan sosial untuk memikul tanggung jawab orang dewasa pada usia belia. Keputusan untuk kapan menikah tentu kembali pada Anda dan pasangan. Tidak ada patokan usia ideal atau batas waktu pacaran yang menjamin kebahagiaan pernikahan. Tidak ada yang melarang untuk cepat-cepat menikah. Apabila Anda dan pasangan telah siap menikah muda, baik secara lahir-batin maupun finansial, tentu hal ini tidak masalah. 

Jika Anda dan pasangan masih ragu menentukan usia yang pas untuk menikah, cobalah berkonsultasi dengan orang yang tepat untuk membantu menjawab keraguan tersebut, misalnya psikolog orang yang lebih ahli dalam bidangnya.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.