Kakak saya meminjam sejumlah uang dengan saudara ipar dengan jaminan surat tanah (bukan sertifikat) dengan cara menitip, akan tetapi tanpa sepengetahuan kami, saudara ipar telah meminjamkan surat tanah tersebut kepihak lain atas nama kakak saya sebagai peminjam, sehingga kami harus melunasi pinjaman tersebut kepada pihak baru ini, sedangkan kami telah melunasi pinjaman dengan saudara kami tersebut?
Hutang yang dimaksudkepada pihak yang baru yang dilakukan oleh saudara nya bukan merupakanhutang/ pinjaman yang saudari lakukan,sehingga tidak ada kewajiban bagi saudari untuk melunasinya sebagaimana di atur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.Akan tetapi terkaitsurat rumah yang di jaminkankepada pihak yang baru untuk dapat dilakukanmusyawarah mufakat dengan menunjukkan bukti- bukti bahwa kakak saudari tidak pernah mengajukan pinjaman/ menjaminkan surat tanah tersebut apabila tidak tercapai musyawarah mufakat, saudari dapat melaporkan perbuatan saudara ke pihak kepolisian.