Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 11:57:24
Hutang Piutang
PINJAMAN KREDIT

Kakak saya meminjam sejumlah uang dengan saudara ipar dengan jaminan surat tanah (bukan sertifikat) dengan cara menitip, akan tetapi tanpa sepengetahuan kami, saudara ipar telah meminjamkan surat tanah tersebut kepihak lain atas nama kakak saya sebagai peminjam, sehingga kami harus melunasi pinjaman tersebut kepada pihak baru ini, sedangkan kami telah melunasi pinjaman  dengan saudara kami tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-24 12:08:29+07

Hutang yang dimaksudkepada pihak yang baru yang dilakukan oleh saudara nya bukan merupakanhutang/ pinjaman yang saudari lakukan,sehingga tidak ada kewajiban bagi saudari untuk melunasinya sebagaimana di atur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.Akan tetapi terkaitsurat rumah yang di jaminkankepada pihak yang baru untuk dapat dilakukanmusyawarah mufakat dengan menunjukkan bukti- bukti bahwa kakak saudari tidak pernah mengajukan pinjaman/ menjaminkan surat tanah tersebut apabila tidak tercapai musyawarah mufakat, saudari dapat melaporkan perbuatan saudara ke pihak kepolisian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.