Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 21:04:57
Hutang Piutang
VAKSINASI PEMERINTAH

Apakah diperbolehkan orang tua menolak pelaksanaan vaksin untuk anak di sekolah?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:52:55+07

Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, Imunisasi rutin ini merupakan bagian dari kelompok imunisasi program yang sifatnya wajib bagi setiap orang dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Meskipun imunisasi program bersifat wajib, orang tua/wali anak dapat menolak menggunakan vaksin untuk anak yang disediakan pemerintah atau dalam hal si anak tidak memungkinkan diberikan vaksin yang disediakan oleh pemerintah. Namun demikian, sebagai informasi tambahan, dalam hal orang tua menolak vaksin untuk anak, perlu diperhatikan bunyi Pasal 33 Permenkes No. 12  tahun 2017 yang mengatur seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi program, termasuk di dalamnya imunisasi rutin, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.