Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-02 15:32:14
Pertanahan
SURAT TANAH

saya ingin bertanya tahun lalu saya membeli tanah seluas 2Ha dengan pemiliknya langsung dan sertifikatnya ada. setelah dilakukan pembayaran dan kata si pemilik surat tanahnya akan di pecah dan di berikan kepada saya yang masih SPPT, apakah SPPT itu bisa di jadikan landasan untuk membuat sertifikat? apakah tahapan untuk membuat surat tanah? dan kemana saya harus mengurusnya?

 

Dijawab tanggal 2024-06-24 11:54:51+07

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah dilakukan di BPN/Kantor Pertanahan di lingkungan tempat tinggal. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat sertipikat tanah adalah :
- Identitas diri berupa KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB),
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Akta Jual Beli (AJB),
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan,
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki,
- Akta Jual Beli Tanah,
- Surat Riwayat Tanah,
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Tahapan yang harus dilakukan Pertama, Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan sertifikat tanah. Kedua, ketika sudah mendapat permohonan membuat sertipikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah yang wajib dihadiri oleh yang bersangkutan. Lalu yang bersangkutan membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketiga, setelah seluruh tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Terakhir, lakukan pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan sertipikat tanah dari BPN. Semoga membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI PANGKALAN KOTABARU
Alamat : Jl. LINTAS SUMBAR-RIAU KM 54. Telp. (0752) – 55004, Fax. (0752) – 55005
Kontak : 81386521707

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.