saya ingin bertanya tahun lalu saya membeli tanah seluas 2Ha dengan pemiliknya langsung dan sertifikatnya ada. setelah dilakukan pembayaran dan kata si pemilik surat tanahnya akan di pecah dan di berikan kepada saya yang masih SPPT, apakah SPPT itu bisa di jadikan landasan untuk membuat sertifikat? apakah tahapan untuk membuat surat tanah? dan kemana saya harus mengurusnya?
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah dilakukan di BPN/Kantor Pertanahan di lingkungan tempat tinggal. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat sertipikat tanah adalah :
- Identitas diri berupa KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB),
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Akta Jual Beli (AJB),
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan,
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki,
- Akta Jual Beli Tanah,
- Surat Riwayat Tanah,
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Tahapan yang harus dilakukan Pertama, Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan sertifikat tanah. Kedua, ketika sudah mendapat permohonan membuat sertipikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah yang wajib dihadiri oleh yang bersangkutan. Lalu yang bersangkutan membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketiga, setelah seluruh tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Terakhir, lakukan pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan sertipikat tanah dari BPN. Semoga membantu.