Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 13:43:05
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS

Tetangga saya beragama Nasrani mempunyai warisan dan pembagian waris satu keluarga itu caranya gimana? dan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dapat warisan?

Dijawab tanggal 2024-09-11 14:00:33+07

JPN Memberikan Jawaban :
• Bila orang yang meninggal dunia
tidak membuat testamen, maka
dalam Undang-Undang Hukum
Perdata ditetapkan pembagian
warisan sebagai berikut:
a) Yang pertama berhak
mendapat warisan yaitu

suami atau isteri dan anak-
anak, masing-masing

berhak mendapat bagian
yang sama jumlahnya
(pasal 852 BW).
b) Apabila tidak ada orang
sebagaimana tersebut di
atas, maka yang kemudian
berhak mendapat warisan
adalah orang tua dan
saudara dari orang tua
yang meninggal dunia,
dengan ketentuan bahwa
orang tua masing-masing
sekurang-kurangnya
mendapat seperempat dari
warisan (pasal 854 BW).
c) Apabila tidak ada orang
sebagaimana tersebut di

Selesai

atas, maka warisan dibagi
dua, separuh untuk
keluarga pihak ibu dan
separuh lagi untuk pihak
keluarga ayah dari yang
meninggal dunia, keluarga
yang paling dekat berhak
mendapat warisan. Jika

anak-anak atau saudara-
saudara dari pewaris

meninggal dunia sebelum
pewaris, maka tempat
mereka diganti oleh
keturunan yang sah (pasal
853 BW).
• Ketentuan pasal 838
KUHPerdata menerangkan
bahwa ada empat kategori
orang-orang yang dianggap
tidak pantas untuk menjadi ahli
waris. Orang-orang yang
masuk dalam kategori ini tidak
akan mendapat warisan dalam
pembagian harta waris
menurut hukum perdata.
Mereka yang dimaksud, antara
lain:
a) Orang yang telah dijatuhi
hukuman membunuh atau
mencoba membunuh orang
yang meninggal (pewaris);
b) Orang yang pernah
dijatuhkan atau
dipersalahkan karena
memfitnah pewaris telah
melakukan suatu kejahatan
yang diancam dengan
hukuman penjara lima
tahun atau hukuman yang
lebih berat lagi;
c) Orang yang menghalangi
orang yang meninggal
(pewaris) dengan
kekerasan atau perbuatan

nyata untuk membuat atau
menarik kembali
wasiatnya; dan
d) Orang yang telah
menggelapkan,
memusnahkan, atau
memalsukan wasiat orang
yang meninggal (pewaris).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BREBES
Alamat : Jl. Gajahmada No. 66, Gandasuli, Brebes
Kontak : 8888888888888

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.