Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-15 08:58:50
Hutang Piutang
PERBEDAAN DARI SKEMA PENJAMINAN DAN ASURANSI DALAM UTANG PIUTANG

Halo JPN! Apa perbedaan dari skema penjaminan dan asuransi dalam utang piutang? Mana yang lebih menguntungkan debitur? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-05-15 09:03:16+07

Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk menyelesaikan permasalahan anda. 

 

Terkait dengan asuransi, sejatinya ada banyak jenis asuransi dalam rezim hukum Perasuransian. Namun dalam pertanyaan anda karena menyinggung terkait Penjaminan utang piutang, maka dalam jawaban ke depan, kami asumsikan yang anda maksud adalah Asuransi Kredit. 

 

Pada dasarnya, penjaminan dan asuransi memiliki sifat yang sama, yakni untuk mengalihkan risiko kerugian yang ditanggung oleh kreditur kepada pihak lainnya. Namun meskipun demikian, secara sifat dan perikatan hukumnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar. 

 

Pertama, tentang Penjaminan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Penjaminan adalah:

“kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan

Sehingga, dalam perikatan Penjaminan, ada 3 pihak yakni:

  1. Penjamin, yang merupakan pihak yang memberikan Jaminan;
  2. Penerima Jaminan, yang merupakan lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin; dan
  3. Terjamin, yang merupakan pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

 

Adapum, Perjanjian Penjaminan merupakan perjanjian yang sifatnya accessoir atau tambahan saja. Artinya, diperlukan ada perjanjian utang piutang sebagai perjanjian utama. Dalam kegiatan Penjaminan, perikatan Penjaminan mengikat ketiga pihak tersebut. Dimana Penjamin berkewajiban memberikan jaminan atas kewajiban Terjamin (yang mana berkedudukan sebagai debitur dari Penerima Jaminan) terhadap Penerima Jaminan (selaku kreditur). Penjaminan ini diberikan setelah Terjamin membayarkan Imbal Jasa Penjaminan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Bila Terjamin wanprestasi, maka akan timbul perikatan hukum lainnya yakni subrogasi yang berdasarkan Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah: 

“perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.”

Sehingga, bila Terjamin wanprestasi, Penjamin akan membayarkan kewajiban finansial Terjamin kepada Penjamin. Selanjutnya karena ada subrogasi, maka kini kewajiban finansial Terjamin kepada Penjamin beralih kepada Penjamin. Sehingga kini Penjamin berposisi sebagai kreditur. 

 

Kedua, adalah mengenai asuransi kredit. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi adalah:

“perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau 
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. “

Sehingga dalam Asuransi, terdapat dua pihak berikut:

  1. Penanggung, yakni Perusahaan Asuransi
  2. Tertanggung, yakni Pemegang Polis

 

Bila lebih berfokus pada Asuransi Kredit, maka Perjanjian Asuransi juga merupakan perjanjian acessoir yang memerlukan perjanjian utama berupa perjanjian kredit. Asuransi diberikan setelah Tertanggung membayarkan Premi Asuransi kepada Penanggung. Dalam hal terjadi hal-hal tertentu yang membuat debitur tidak dapat membayarkan kewajiban finansialnya kepada kreditur, maka Penanggung melunasi kewajiban finansial tersebut. Namun, dalam hal tersebut, kondisi-kondisi yang dapat membuat Penanggung membayar secara praktik jauh lebih sempit dan terbatas (bukan wanprestasi “biasa”), seperti dalam hal pemberian Kredit Kendaraan Bermotor, dimana bila debitur meninggal dunia, maka Penanggung bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban finansialnya. Berbeda bila yang terjadi hanya wanprestasi “biasa”, maka kreditur selaku Penerima Fidusia cukup untuk menarik kendaraan tersebut.

 

Kemudian menjawab pertanyaan saudara, mengenai skema manakah yang lebih menguntungkan debitur. Dilihat dari sisi pengalihan risiko, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi kredit jauh lebih menguntungkan debitur, karena Penanggung menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Berbeda dengan Penjaminan, dimana kerugian hanya dialihkan dari Penerima Jaminan ke Penjamin, dimana Terjamin selaku debitur tetap berkewajiban untuk melunasi kewajibannya yang kini dialihkan kepada Penjamin. Namun, di sisi lain, persyaratan asuransi kredit jauh lebih ketat dan sempit daripada Penjaminan.

 

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.