Yang Terhormat JPN, seperti yang kita ketahui di Indonesia terdapat banyak sekali perusahaan asing dan tentu yang memilikinya adalah WNA. Bagaimana bisa perusahaan asing tersebut berdiri? Karena yang hanya boleh memiliki hak guna bangunan hanya WNI saja.
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa salah satu tahapan pendirian PT adalah Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT Anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran. Kemudian mengenai domisili PT sendiri diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian tidak masalah apabila sebuah PT itu didirikan di bangunan kantor atau bukan bangunan kantor seperti rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan). Namun untuk apartemen, dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah rumah susun pada prinsipnya dibangun sebagai fungsi hunian. Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Di samping itu, apartemen sebagai salah satu bentuk bangunan gedung, juga harus dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, yaitu hunian yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a UU 28/2002. Apabila setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan