Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-27 08:04:22
Hukum Waris
HUKUM WARIS ANAK TIRI

Bagaimana kedudukan anak tiri dalam hukum waris islam?

Dijawab tanggal 2024-08-27 08:08:00+07

Selamat pagi. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:


Di Indonesia terdapat 3 (tiga) Hukum Waris yang masih berlaku, yaitu Hukum Waris Adat, Perdata, dan Islam. Dalam Hukum Waris Islam yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang menjadi ahli waris salah satunya adalah anak. Adapun beberapa jenis anak, antara lain adalah anak tiri dan anak angkat. Anak tiri tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua tirinya, dan anak angkat hanya mempunyai hubungan “pemeliharaan” dengan orang tua angkatnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 489K/AG/2011, hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa anak tiri mendapatkan bagian harta warisan ayah tirinya. Begitu pula anak angkat. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kedudukan anak angkat dan anak tiri dalam Hukum Waris Islam, dan bagaimana pertimbangan hakim terkait waris anak angkat dan anak tiri dalam Putusan Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Mahkamah Agung? Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tidak berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya begitu pula anak tiri, tetapi dapat diberikan melalui wasiat, hibah, hibah wasiat, atau wasiat wajibah dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. tetapi ia dapat diberikan melalui wasiat, hibah, atau hibah wasiat dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. Dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 104/Pdt.G/2011/PTA.Sby, Hakim memutuskan untuk memberikan 1/3 bagian harta Djuwadi kepada anak angkatnya Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489K/AG/2011, hakim memberikan sisa harta warisan setelah dikeluarkan bagian istri untuk anak angkat dan anak tiri Djuwadi sebesar masing-masing 1/5 bagian.
 

Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.