Teman saya mengingkari janji kepada saya tentang sewa menyewa ruko, apakah itu termasuk wanprestasi?
terimakasih ibu atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :
Bahwa wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.